B.inggris bisnis 2

March 16, 2012

is there a orange on the table in the kitchen ?

A               B            C                    D

 

B = an orange

karena kata “orange “ depan nya adalah huruf vokal , maka “a” di ganti menjadi “an”.

 

I think my sister and her friend are go to the cinema right now 

    A            B                   C                   D

D = going to the cinema

karena ada kata “are”maka harus menggunakan kata ” going”.

    Pasar o…

January 10, 2012

 

 

 

 Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah
 
industri semen di Indonesia (pasar semen di Indonesia dapat digolongkan ke dalam pasaroligopoli, hal ini dikarenakan produksi semen di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapaperusahaan saja, diantaranya adalah SemenCibinong, Indocement, Holcim, Semen Padangdan Semen Gresik),
 
pasar layanan operator selular diantaranya adalah Telkomsel , Indosat , XL , 3 dan Axis
 
industri mobil (pasar otomotif), seperti Toyota , Honda , suzuki , Daihatsu
 
pasar yang bergerak dalam industri berat,
 
produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di Indonesia dapat dikelompokkan kedalam pasar oligopoli, dan sebagainya
 
Produsen yang akan masuk ke dalam pasar oligopoli harus menetapkan harga di bawah para pesaingnya agar produknya mampu bersaing di pasaran. Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain.
 
PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

monopoli :
PT Kereta Api Indonesia,
 
PT Pelindo,
 
PT Angkasa Pura,
 
 Listrik : PLN
 
komunikasi : Telkom
 
Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Tak ada persaingan dari perusahaan lain sehingga membuat barang atau jasa yg dijual tak ada penggantinya/ diproduksi dari perusahaan lainnya.
 
Sumber : wikipedia.org
             
              answer.yahoo.com

              http://dwimarlenipratiwi.blogspot.com 

             

Korupsi dan Etika Bisnis

November 29, 2011

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi  merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis.Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

 

 CONTOH :P eneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Luki Jani, dalam dialognya mengatakan bahwa antara korupsi dan gaya hidup mewah (hedonisme) merupakan serangkaian yang saling berkesinambungan.

“Gejala korupsi berujung dengan hedonisme menurut saya suatu hal yang kesinambungan. Gejala tersebut terlihat di semua negara,” ujar Luki Jani, dalam dialog yang bertajuk ‘Korupsi dan Hedonisme dari Rezim ke Rezim’ di Rumah Perubahan, Komplek Pertokoan Duta Merlin, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Luki mengambil contoh dari koruptor yang sudah mendekam lama di tahanan, yakni mantan Bupati Garut yang pernah ditangkap KPK. Sebelum ditangkap, jelas Luki, mantan bupati Garut tersebut sempat membiayai istrinya buka usaha dan anaknya dibelikan rumah serta mobil untuk kuliah.

“Inilah kurangnya kesadaran pejabat pemerintahan kita. Mereka tidak bisa membedakan mana yang menjadi haknya mana yang bukan,” Kata Luki.

 

Sumber : wikipedia.org

               http://dildonk.wordpress.com

               http://www.tribunnews.com/2011/11/29/aksi-mantan-bupati-garut-contoh-nyata-korupsi-     dan-hedonisme

Kepala Entitas A & O Dihukum Di Virginia sebesar $ 100 Juta Skema Penipuan

November 17, 2011

Pada tanggal 28 September, 2011 di Richmond, Va, Adley H. Abdulwahab, Houston, Texas, sebuah hedge fund manajer dan pemilik bagian dari A & O, dan Kristen Allmendinger, juga dari Houston dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam penyelesaian kehidupan $ 100.000.000 penipuan skema, yang mencakup lebih dari 800 korban di seluruh Amerika Serikat dan Kanada. Abdulwahab dihukum 720 bulan penjara dan Allmendinger dihukum 540 bulan penjara. Menurut catatan pengadilan dan bukti di pengadilan, para pelaku di A & O terlibat dalam skema untuk mengelabui investor dengan membuat kekeliruan tentang hal-hal seperti keberhasilan sebelum A & O, ukuran dan kantor lokasi, jumlah karyawan, risiko penawaran investasi, dan penyimpanan yang dan penggunaan dana investor. Kedua Abdulwahab dan Allmendinger yang aktif dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan, serta dalam pemasaran produk investasi pemukiman A & O kehidupan kepada investor. Abdulwahab juga berbohong kepada para investor tentang memiliki gelar sarjana dalam ilmu ekonomi, serta gagal untuk mengungkapkan kepada investor bahwa ia sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan pemalsuan dari instrumen komersial di pengadilan negara Texas. Ketika regulator negara mulai meneliti investasi A & O produk, dan lain-lain diproduksi Abdulwahab transaksi penjualan palsu untuk “menjual” A & O ke entitas perusahaan shell bernama Biru Dymond dan kemudian ke entitas lain shell perusahaan bernama Dipercaya Dokter. Penjualan ini berakhir asosiasi Allmendinger dengan skema penipuan, namun, A Trust & O dan Dokter masih diam-diam dikendalikan oleh Abdulwahab dan rekan-konspirator, yang meneruskan skema penipuan hingga September 2009. Skema penipuan A & O menyebabkan lebih dari 800 investor, banyak dari mereka tua, kehilangan lebih dari $ 100 juta. Sebagian besar kehilangan semua investasi mereka, yang diwakili untuk banyak semua uang yang telah mereka disimpan untuk pensiun mereka. Pada tanggal 22 Juni, 2011, lima orang terhubung dengan skema penipuan A & O dijatuhi hukuman: Russell E. Mackert, penasihat umum untuk A & O, dijatuhi hukuman 188 bulan penjara; Brent Oncale, mantan pemilik dan pendiri A & O, dijatuhi hukuman 120 bulan di penjara, Putih, mantan presiden A & O, dijatuhi hukuman 60 bulan penjara; Eric M. Kurz, pedagang grosir produk investasi A & O, dijatuhi hukuman 60 bulan penjara, dan Tomme Bromseth, A & O penjualan agen di Richmond daerah, dijatuhi hukuman 36 bulan penjara.

sumber :http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en%7Cid&u=http://www.irs.gov/compliance/enforcement/article/0,,id%3D228084,00.html

Iklan dimedia televisi

November 17, 2011

Iklan rokok A Mild
iklan rokok A Mild adalah salah satu dari sekian banyak iklan berbagaiproduk rokok di Indonesia. Penggunaan iklan yang berbeda dilakukan olehPT. HM Sampoerna dengan pendekatan iklan kontemporer, bahwakomunikasi dengan konsumen harus diciptakan, dipelihara, dan yangdiperjualbelikan adalah merek/brand. Bagaimana PT. HM Sampoernamenanamkan atau mengkomunikasikan pesan-pesan yang sama sekali tidak berhubungan dengan produk-produknya. Selain itu dengan adanya PP No.38/2000 yang isinya memperbolehkan rokok beriklan tetapi tidak bolehmemperlihatkan aktifitas merokok atau memperlihatkan bungkus, membatasiwaktu tayang PT. HM Sampoerna dalam produksi rokok A Mild. memunculkan fenomena baru dalam beriklan dengan menampilkan sajianiklan yang tidak memperlihatkan adanya hubungan antara pesan-pesan yangdisampaikan dengan produk yang dipasarkan, sesuatu yang terlihat janggalpada dunia iklan pada umumnya. Tampilan iklan dibuat dengan unsurgambar/visual yang lebih dominan karena gambar akan lebih mempunyai artiluas dan bisa diinterprestasikan seluas dan sebebas mungkin oleh calonkonsumennya atau bisa diartikan untuk selalu berpikir keluar dari kotak (thinking out of the box). Manfaat atau nilai suatu merk produk yangdijanjikan pada konsumen dikemas dalam pesan yang kadang sangat subtil,mengajak orang yang melihat iklan untuk aktif menggali makna dan pesanyang ada di dalamnya. Pada saat berlangsungnya proses pencarian makna danpesan itulah sebenarnya merk itu sedang menancapkan kesannya di dalambenak konsumen. Maka, makna dan pesan yang dibawa oleh suatu merek tidak selalu disodorkan ke hadapan konsumen, tetapi ikut ditemukan dan diciptakanoleh konsumen sendiri. Pesan yang disampaikan oleh A Mild banyak melihatfenomena yang terjadi di masyarakat dengan berbagai macam tematik iklanyang selalu diluncurkan A Mild dengan kreatif, berani, dan mewakilisemangat brand A Mild yakni “Bukan Basa Basi”. Karena tujuan darisimbolisasi produk melalui iklan hanyalah mengantarkan kembali budaya-budaya dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat.

sumber :http://www.scribd.com/doc/53179283/analisis-iklan-sampoerna-SRIPSI

Pengertian adil dan keadilan

November 17, 2011

Pengertian adil dan keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
keadilan merupakan suatu tindakan atau putusan yang diberikan terhadap suatu hal (baik memenangkan/memberikan dan ataupun menjatuhkan/menolak) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
adil asal kata nya dari bahasa arab ‘adala, alih bahasa nya adalah lurus.
secara istilah berarti menempatkan sesuatu pada tempat/aturan nya, lawan katanya adalah zalim/aniyaya {meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya}.
untuk bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, kita harus tahu aturan-aturan sesuatu itu, tanpa tahu aturan-aturan sesuatu itu bagaimana mungkin seseorang dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya.
istilah ADIL ini di gunakan dalam wilayah hukum, maka akan janggal dan salah kaprah jika kata adil di gunakan bukan pada wilayah hukum.hukum ini bukan cuma pidana dan perdata, tapi juga hukum agama/syariat [hal-hal yg berkaitan dengan ibadah}.
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam KamusBesar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama.
Menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil adalah
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.

BERBAGAI MACAM KEADILAN
A. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Susi dipanggil seorang atasan, Budi namanya, sebagai seorang karyawan ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Budi menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari atasan dan karyawan menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Susi belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Susi sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Susi melalaikan kewajibannya sebagai istri, sedangkan Budi merusak rumah tangga Susi

D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Contoh Kasus :
KASUS pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir SH, kembali disaput awan gelap. Satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana terhadap pendiri Kontras itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan tidak terbukti terlibat pembunuhan. Polly —panggilan Pollycarpus- hanya divonis dua tahun karena kasus pemalsuan surat tugas.
Keputusan MA itu otomatis membatalkan vonis 14 tahun penjara bagi Polly seperti ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan MA itu pun mengundang kontroversi baru, apalagi dari tiga hakim MA, seorang hakim menyatakan dissenting opinion dan tetap menilai Polly terlibat pembunuhan Munir.
Kita menghargai keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MA. Sebab, dua hakim yang membebaskan Polly menyatakan tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dakwaan jaksa bahwa Polly terlibat pembunuhan Munir. Namun, satu hakim karir yang menyatakan dissenting opinion mengatakan, dalam kasus konspirasi seperti itu, bukti dan saksi bisa dikesampingkan. Yang penting, ada keterkaitan antara satu fakta dan fakta lain.
Tidak mudah memang membongkar sebuah konspirasi tingkat tinggi. Namun, faktanya adalah bangsa ini telah kehilangan seorang pejuang demokrasi dan HAM yang tangguh. Kematian Munir memang tidak menghentikan perjuangan aktivis HAM untuk terus mengkritisi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia yang sering dilakukan oleh negara. Tetapi, kita juga tidak ingin perjuangan terus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa.
Kini kita hanya bisa menunggu dan berharap pemerintahan SBY bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa Indonesia terkait upaya mengungkap kematian Munir. Dari mana memulainya terserah pemerintah. Yang jelas, kita menunggu bahwa kasus ini harus terungkap dengan sejelas-jelasnya dan menyeret para pelakunya untuk dihadapkan ke muka hukum. Ini jelas-jelas pihak korban tidak pernah merasakan suatu KEADILAN.

Sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz1d0kOEhkv

http://id.answers.yahoo.com/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan

http://archive.kaskus.us/thread/2689368.

kasus (konflik) yang terjadi dan solusi dari sudut pandang etika bisnis

October 30, 2011

Kasus obat anti nyamuk H**

Pada kasus H**, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk
menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.

Penjelasan : Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

sumber : dewiirianty.blogdpot.com

CSR (Corporate Social Responsibility)

October 17, 2011

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

sumber :http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html

a. Etika Teleologi b. Deontologi c. Teori Hak d. Teori Keutamaan (Virtue)

October 10, 2011

Etika Teleologi

dari kata Yunani,  telos = tujuan, 

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .

Contoh dari etika teleology : Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun perbeda beda .

sumber : wilipedia

Dua aliran etika teleologi :

- Egoisme Etis

- Utilitarianisme

* Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.

Contoh : R.Budi dan Michael Hartono, misalnya, memiliki kekayaan US$ 11 miliar dan menempati perigkat pertama. Kekayaan ini diperoleh dari antara lain kelapa sawit dan industri rokok (Djarum). Angka kekayaan ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan total kekayaan 40 orangterkaya sebanyak US$ 71 miliar. sesungguhnya sudah bisa melihat karakter egoisme etis pada mereka. Yang mana? Jikalau mereka altruisme, bisa dipastikan tak akan berbisnis rokok. Orang-orang altruisme akan berpikir rokok merupakan komoditas yang “mematikan” banyak orang, maka harus dicegah utnuk memperbanyak alat pembunuh itu. Sebaliknya, egoisme etis mengabaikan rokok yang disepadankan dengan alat pembunuh. Egoisme etis harus meneguhkan hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus diabaikan dampak-dampak yang ditimbulkan. Salah sendiri orang lain mau membeli rokok sang pembunuh ini”.

Sumber :kalimocode.blogspot.com

* Utilitarianisme

berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

Contoh : Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan kepentingan diri sendiri.

Sumber : Wikipedia

kalimocode.blogspot.com

b. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.

Contoh : Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.

Sumber :kumpulantugasdanmakalahekonomi.info

c. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Maka, teori hak pun cocok diterapkan dengan suasana demokratis. Dalam arti, semua manusia dari berbagai lapisan kehidupan harus mendapat perlakuan yang sama. Seperti yang diungkapkan Immanuel Kant, bahwa manusia meruapakan suatu tujuan pada dirirnya (an end in itself). Karena itu manusia harus selalu dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain (Bertens, 2000).

Contoh : Kaum kapitalis memandang kebebasan adl suatu kebutuhan bagi individu utk menciptakan keserasian antara dirinya dan masyarakat. Sebab kebebasan itu adl suatu kekuatan pendorong bagi produksi krn ia benar-benar menjadi hak manusia yg menggambarkan kehormatan kemanusiaan.

Sumber : ilmar-education.blogspot.com

Blog.re.or.id ( rahmat blog )

d. Teori Keutamaan (Virtue)

memandang  sikap atau akhlak seseorang.

Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.

Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :

  1. Kebijaksanaan
  2. Keadilan
  3. Suka bekerja keras

Hidup yang baik

misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi.

sumber :initugasku.wordpress.com

etika bisnis

September 25, 2011

Etika
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.

Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :

  • Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
  • Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral.

Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.

 

 

(Ditulis oleh Fitriansyah Hambali, SE., MM. & Dr. Herry Sussanto)


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.